Senin, 17 Desember 2012

Farmasetika 1


Farmasetika kali ini membahas mengenai penggolongan obat berdasarkan jenis terapinya bersama Bu Woro. Di sini kita menggunakan buku panduan DOEN 2008, seperti Farmakologi-Sinonim yang dulu pernah kudapatkan ketika di SMF. Lets Begin..

_Sejarah
DOEN telah ada sejak tahun 1980, selalu direvisi setiap 3-4 tahunnya. Revisi ini dilakukan untuk menghapuskan obat-obat yang setelah diteliti lebih lanjut memiliki efek toksin yang cukup tinggi. DOEN ditentukan hasil dari diskusi atau rapat KONAS (Komisi Obat Nasional).

_Perlu diperhatikan syarat-syarat suatu obat dapat masuk dalam kategori DOEN diantaranya, hal ini hasil musyawarah dan pemilihan oleh tim ahli, dimana tak ada konflik kepentingan didalamnya, merupakan obat EBM (Epidermis Base Medicine), yaitu obat yang dikatakan tepat dan baik berdasarkan bukti-bukti yang didasarkan dari penelitian dan tidak hanya pengetahuan secara teoritis saja serta selalu direvisi untuk menghadirkan obat-obat yang benar-benar tepat sesuai perkembangan.

_obat-obat DOEN sangat diusahakan ketersediaannya di sarana kefarmasian. Penyediaan obat disarana kefarmasian itu ada tiga (VEN), Vital [obat yang harus ada, jika tidak ada saat diperlukan dapat mengakibatkan kematian bagi pasien. Ex: antidot]; Esensial[obat-obat yang diusahakan ketersediaannya]; Non Esensial [obat yang boleh saja tidak disediakan]

_DOEN itu memang obat generic, terbagi menjadi dua : DOEN umum dan DOEN puskesmas.

_Kriteria DOEN diantaranya : stabilitas [dalam penyimpanan dsbg. bioavaibilitas, bagaimana obat didalam tubuh; praktis; manfaat-biaya; kombinasi tetap; dosis tepat.]

_meskipun telah ada DOEN, namun Rumah Sakit memiliki Formularium nya masing-masing mengenai obat-obat yang tersedia pada apotek RS, didalamnya tidak hanya memuat obat generic namun terdapat juga obat patent.

Minggu depan mini kuis mengenai obat DOEN [ nama generic, bentuk sediaan dan potensi, serta indikasinya] subbab 1 dan 2. :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar